
Presiden Jokowi (SETPRES)
JawaPos.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beredar. Salah satu yang disorot adalah penghinaan kepada Presiden di media sosial (medsos) terancam pidana 4.5 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej mengatakan pasal menhina martabat presiden dan wakil presiden berbeda dengan dengan putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Adapun pada 2006 silam, MK telah menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut. Sehingga menurut Eddy ini adalah pasal yang berbeda.
"Pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara. Itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh MK," ujar Eddy di Gedung DPR, Senin (7/6).
Eddy menuturkan salah satu perbedaan pasal tersebut adalah adanya delik. Di pasal yang telah dihapus oleh MK adalah delik biasa. Sementara yang ada di draf RUU KUHP adalah delik aduan.
"Pasal penghinaan yang dicabut MK itu merupakan delik biasa, sementara dalam RUU KUHP merupakan delik aduan," katanya.
Dengan pasal delik aduan tersebut, maka aparat penegak hukum tidak akan bisa bertindak tanpa adanya aduan dari kepala negara tersebut.
"Kalau delik aduan itu yang harus melapor sendiri adalah Presiden atau Wakil Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP. Dalam draft RUU KUHP itu yang ditelisik JawaPos.com pada Senin (7/6), penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara, apabila menggunaan media sosial diancam 4,5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam:
BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Hal ini diatur dalam Pasal 218 ayat 1 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Presiden dan Wakil Presiden.
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan," sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat 1.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," tulis bunyi ayat 2.
Sementara itu, aturan hukum penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan," tulis bunyi Pasal 219.
Dalam Pasal 220 diatur, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. Bahkan presiden maupun wakil presiden bisa mengadukan secara tertulis hal dimaksud.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi Pasal 220 ayat (1).
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2) menandaskan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
