
Photo
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir atau menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya itu, pemblokiran tersebut juga berlaku untuk rekening milik individu yang terafiliasi dengan FPI.
Ketua Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, penghentian aktivitas rekening FPI itu dalam rangka menganalisis soal dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
"Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga," ujar M. Natsir dalam keterangan persnya, Rabu (6/1).
Adapun kementerian dan lembaga yang membuat SKB untuk pelarangan kegiatan FPI adalah Kemendagri, Kemenkum HAM, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, Polri, dan BNPT.
Natsir menjelaskan, PPATK dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Baca juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Undang-Undang
Saat ini PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. "Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Dzxk-UlOHTU

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
