Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Januari 2021 | 17.27 WIB

PPATK Blokir Rekening FPI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir atau menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya itu, pemblokiran tersebut juga berlaku untuk rekening milik individu yang terafiliasi dengan FPI.

Ketua Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, penghentian aktivitas rekening FPI itu dalam rangka menganalisis soal dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

"Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga," ujar M. Natsir dalam keterangan persnya, Rabu (6/1).

Adapun kementerian dan lembaga yang membuat SKB untuk pelarangan kegiatan FPI adalah Kemendagri, Kemenkum HAM, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, Polri, dan BNPT.

Natsir menjelaskan, PPATK dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Baca juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Undang-Undang

Saat ini PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. "Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” jelasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://youtu.be/Dzxk-UlOHTU

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore