Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 19.55 WIB

Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin tidak ada pungli dalam reaktivasi rekening dormant. (Istimewa) - Image

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin tidak ada pungli dalam reaktivasi rekening dormant. (Istimewa)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut tidak melakukan penghentian rekening Bank Mandiri miliki koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Sebagaimana diketahui, rekening Bank Mandiri miliki koordinator AMPB, Supriyono terjadi ketika mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8). Dari tampilan layar rekening yang beredar, saldo yang dapat digunakan terlihat Rp 0, sementara terdapat keterangan “saldo terblokir Rp 80.935.478”.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya tidak melakukan kegiatan penghentian aktivitas keuangan pada rekening AMPB.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujar Ivan kepada JawaPos.com, Senin (24/5).

Ivan menjelaskan penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening.

Ia menyebut, penyidik dapat menunda penggunaan rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, esuai ketentuan perundang-undangan, APH dalam proses penanganan perkara memiliki kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan pemblokiran tanpa harus melalui PPATK.

“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing2 penyidik bisa melakukan pemblokiran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri melalui akun Threads @bankmandiri, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan apparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun @bankmandiri, dikutip Senin (24/8).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore