Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Desember 2020 | 20.01 WIB

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka di Bareskrim Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Dyah Dwi/Antara) - Image

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Dyah Dwi/Antara)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka. Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Ya betul Dittipidum Bareskrim menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan, penetapan tersangka Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menemukan ada unsur pidana yang dilakukan oleh Mulyadi.

"Rencana (Mulyadi) dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," sambung Awi.

Awi pun membenarkam Mulyadi terseret dalam kasus kampanye di luar jadwal. "Terkait tindak pidama pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6/2020," jelasnya.

Sebelumnya, paslon Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian menyepakati perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan.


Mulyadi-Ali Mukhni merupakan paslon gubernur Sumbar nomor urut 1 yang diusung Partai Demokrat-PAN. Di Pilgub Sumbar terdapat empat paslon gubernur.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=q45z07z0Cc0

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore