Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Januari 2021 | 17.47 WIB

Begini Syarat Mendapat Pendampingan Hukum Gratis

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - Permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja, tentunya jasa advokat atau penasihat hukum sangat diperlukan, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Melalui jasa advokat bisa melakukan konsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan hingga mewakili dalam proses hukum.

Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat juga merupakan aparat penegak hukum. Hal ini sama seperti Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.

Namun negara tidak membiayai Advokat ketika melaksanakan pemberian jasa hukum. Proses hukum yang panjang dan rumit tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bahkan untuk mendapatkan keadilan memerlukan pengorbanan biaya yang cukup besar. Hal ini yang terkadang dikhawatirkan oleh masyarakat ketika berurusan dengan hukum.

Kendati demikian, kini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk dana bantuan hukum bagi masyarakat. Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. Adapun Pasal 34 ayat (1) mensyaratkan permohonan bantuan hukum diantaranya harus melampirkan beberapa surat.

Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

Kemudian, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa dan melampirkan satu bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.

Bukti tersebut antara lain Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang sejenisnya.

Lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum secara gratis salah satunya LBH Jakarta. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan, pihaknya memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Karawang) dengan syarat-syarat tertentu.

"Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Permasalahan yang diajukan klien, sambung Arif, harus mempunyai dasar hukum yang menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.

"Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH Jakarta dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak," beber Arif.

Calon klien juga harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016.

"LBH Jakarta sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima atau meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=NQDdoUD1oMg

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore