Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2019 | 22.39 WIB

Membongkar Sindikat Penjual Satwa Ilegal yang Terorganisir

Ilustrasi - Jawa Pos Photo - Image

Ilustrasi - Jawa Pos Photo

JawaPos.com - Direktorat tindak pidana tertentu (dittipidter) membongkar jaringan penjualan satwa dilindungi di Jawa Tengah kemarin (3/7). Semua satwa tersebut berasal dari Indonesia Timur. Satwa-satwa yang disita, antara lain, beruang madu, landu aru, kakaktua jambul kuning, nuri kepala hitam, dan lima kanguru.

Direktur Dittipidter Brigjen Fadhil Imran menuturkan, awalnya petugas hanya mendeteksi jaringan internasional penjual satwa. Namun, berdasar hasil penelusuran, jaringan tersebut ternyata ada hubungan dengan kelompok di Indonesia, tepatnya di tiga daerah, yakni Pati, Kudus, dan Brebes. ''Ternyata hewan yang diperjualbelikan itu asal Indonesia Timur, bukan Jawa Tengah,'' tuturnya.

Melihat begitu terorganisasinya jaringan penjual satwa tersebut, dittipidter memetakan bagaimana penjualan satwa secara sembunyi-sembunyi itu. Saat ini sedang dibagi bagaimana pergerakan penjual satwa di Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. ''Ini kami laksanakan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan,'' paparnya. Untuk kasus di Jawa Tengah, dia menuturkan, skala penjual satwa tersebut cukup besar dan diduga memiliki jejaring yang cukup luas.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Kombespol Adi Karya Tobing menyatakan, dalam kasus itu, ditangkap tiga orang. Yakni, MUA, M, dan KG. Mereka bekerja sama untuk menjual satwa dilindungi yang didominasi dari Indonesia Timur. ''Ternyata mereka bekerja sama dengan nelayan,'' paparnya.

Mereka meminta nelayan mengambil satwa di Indonesia Timur dan membawanya ke Jawa Tengah. ''Nelayan kan banyak yang sampai Indonesia Timur untuk mencari ikan,'' jelasnya. Setelah berada di Jawa Tengah, satwa dilindungi itu lantas dibeli para penjual tersebut dari nelayan.

Para tersangka lalu menjualnya lagi dengan berbagai cara. Khususnya secara online dengan mekanisme rekening bersama (rekber). ''Setelah uang masuk ke pihak ketiga atau rekber, hewan dikirim. Setelah diterima, uang dibayarkan ke penjual,'' terangnya.

Sementara itu, tersangka MUA mengaku membeli beruang madu seharga Rp 8 juta di Pelabuhan Juwana, Pati, Jateng. Beruang tersebut rencananya dijual kembali. Berbeda dengan MUA, KG mengaku telah lama beternak kanguru. Anakan kanguru itulah yang kemudian diperjualbelikan. ''Kalau indukannya dari Indonesia Timur,'' terangnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore