Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Januari 2021 | 01.41 WIB

Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Mochamad Natsir mengaku pernah dipanggil oleh mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Agendanya adalah untuk diperkenalkan dengan eks Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Peristiwa itu terjadi pada 2016, saat Natsir masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kemen PUPR.

"Sekitar Oktober 2016 saya dipanggil, kordinasi kegiatan dan pada kesempatan tersebut ada tiga hal pokok disampaikan pak Rizal. Pertama tentang hasil audit BPK, yang ternyata setelah saya pelajari pekerjaan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten," kata Natsir saat bersaksi untuk terdakwa Rizal Djalil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1).

Saat itu Natsir menyampaikan, hal tersebut bukan bidang air minum, yang memang bukan tugasnya. Lalu, pada pertemuan itu disampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan audit PAM Satker 2015-2016.

"Lalu saat saya berpamitan, pak Rizal bilang ada teman yang ingin ketemu dengan saya, nanti staf saya yang hubungin," imbuhnya.

Baca Juga: Risma Minta Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras

Beberapa hari kemudian, Natsir mengaku dihubungi oleh staf Rizal Djalil bernama Sudopo. Karena sebelumnya Rizal menyampaikan akan mengenalkan seseorang kepada Natsir.

"Beberapa hari kemudian saya dihubungi staf BPK menyampaikan bahwa menindaklanjuti pertemuan pak Rizal Djalil tempo hari, ada orang namanya pak Leo yang sore ini ingin ketemu pak Natsir. Saya bilang silakan pak, tapi saya lagi rapat, jadi nanti sore," ungkap Natsir.

Leo yang dimaksud merupakan Leonardo Jusminarta Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Pertemuan itu setelah dihubungi oleh staf BPK.

Mendengar pernyataan Leonardo Jusminarta Prasetyo, Natsir mengaku memintanya untuk melakukan lelang jika ingin mendapatkan proyek di Kementerian PUPR. Dia pun harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

"Saya jawab silakan ikuti lelang sesuai aturan, penuhi syarat administrasi dan harga kompetitif. Sehingga nanti kerjanya baik," beber Natsir.

Dalam perkara ini, mantan Anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai SGD 100 ribu dan USD 20 ribu atau setara total Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rizal Djalil didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore