
Photo
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan wacana pembebasan 300 narapidana korupsi yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Meskipun syarat pembebasan itu untuk koruptor yang berumur 60 tahun serta untuk mencegah penyebaran virus korona di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Apakah syarat 60 tahun dan menjalani 2/3 masa hukuman harus keduanya atau sifatnya salah satu terpenuhi bisa dibebaskan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Menurutnya, usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Bahkan mereka yang akan dibebaskan merugikan keuangan negara yang cukup besar. "Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK," beber Kurnia.
Mereka yang dimungkinkan bebas diantaranya, terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Setnov yang berumur 64 tahun telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain Novanto, koruptor yang berpotensi bebas diantaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun), mantan pengacara OC Kaligis (77 tahun), mantan Ketua MK Patrialis Akbar (61 tahun), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari (70 tahun), mantan pengacara Fredrich Yunadi (70 tahun) hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun).
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyesalkan wacana Yasonna Laoly yang memanfaatkan situasi pandemi virus korona atau Covid-19. Menurutnya, rencana pembebasan koruptor seperti pencuri yang ingin merampok di tengah kondisi bencana.
"Ini semacam merampok disaat suasana bencana, kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap ditengah kepentingan yang berbahaya," sesal Isnur.
Isnur memandang, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Terlebih, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. itu yang bahaya," tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=j_cWarDqqwc
https://www.youtube.com/watch?v=8ffRETyLR5A
https://www.youtube.com/watch?v=OryP7eBS-BU

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
