
Pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10). Pembangunan proyek Meikarta tetap berlanjut usai penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditangkap.
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, pada hari ini, Jumat (2/8). Namun, Bartholomeus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh Bartholomeus Toto. Sehingga KPK menjadwalkan ulang terhadap tersangka kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"BTO diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima (oleh BTO)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8).
KPK berencana memanggil ulang Bartholomeus pada Kamis (8/) mendatang. KPK berharap Bartolomeus dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
"Dipanggil kembali Kamis, minggu depan," ucap Febri.
Lembaga antirasuah sendiri telah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.
KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Bartholomeus diduga sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Bhartholomeus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.
Atas perbuatannya, Iwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
