Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2020 | 22.25 WIB

Anggota DPR Laporkan Mantan Anggota DPRD Lombok Timur Terkait UU ITE

Kuasa hukum Syamsul Luthfi, Lalu Rusdi menunjukkan tanda bukti laporan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik di Mataram, NTB, pada Selasa (30/6). Dhimas B.P./Antara - Image

Kuasa hukum Syamsul Luthfi, Lalu Rusdi menunjukkan tanda bukti laporan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik di Mataram, NTB, pada Selasa (30/6). Dhimas B.P./Antara

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima laporan anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Syamsul melaporkan mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial MF ke polisi.

”Sudah kita terima laporannya, karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE, penanganannya diserahkan ke subdit V siber,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombespol I Gede Putu Ekawana Putra seperti dilansir dari Antara di Mataram pada Rabu (1/7).

Syamsul Luthfi melalui kuasa hukumnya, Lalu Rusdi mengatakan, laporannya diserahkan ke Polda NTB pada Selasa (30/6). Laporan tersebut terkait pernyataan MF di media sosial yang menuduh kliennya bermain proyek pada saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008–2013.

”Jadi klien kami merasa dirugikan dengan keadaan ini. Makanya kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan,” kata Rusdi.

Dia juga menilai, pernyataan MF yang tersiar di media sosial melalui pemberitaan online tersebut beraroma politis. ”Ini kami duga sebagai pengalihan opini terkait klien kami yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ujar Rusdi.

Tuduhan itu, menurut dia, muncul setelah Syamsul Luthfi sebagai anggota Komisi II DPR menemui masyarakat Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, terkait pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dalam menjalankan perannya di bidang agraria, Syamsul Luthfi menemukan persoalan masyarakat yang belum mendapatkan hak sebagai pemilik lahan, khususnya di areal Sirkuit MotoGP Mandalika.

”Jadi tuduhan ini dilayangkan di tengah pekerjaan Pak Luthfi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang mengadvokasi pemilik lahan di kawasan KEK Mandalika,” ucap Rusdi.

Laporan aduan tersebut kini resmi terdaftar di SPKT Polda NTB dengan Nomor TBLP/22/VI/2020/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2020. Aduannya terkait dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.

Syamsul Luthfi yang turut hadir bersama kuasa hukumnya, mengatakan, pernyataan MF yang tersiar di media online tersebut sebagai upaya membungkam dari perjuangan aspirasi masyarakat Kuta. ”Tuduhan mafia proyek ini sangat merugikan pribadi dan keluarga saya. Tuduhan ini sangat tinggi nuansa politis untuk menghambat proyek strategis nasional KEK Mandalika,” kata Syamsul Luthfi.

Laporan kepada aparat penegak hukum tersebut, kata dia, sebagai langkah bijak dengan mengedepankan hukum dalam menghadapi persoalan. ”Saya akan seriusi ini melalui jalur hukum sesuai hak konstitusional saya,” ucap Syamsul Luthfi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ZvsHXSU0Aao

 

https://www.youtube.com/watch?v=DndD4lf17QY

 

https://www.youtube.com/watch?v=-fdIPhNVVzo

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore