Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)
Sebagaimana telah disampaikan oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut terdiri atas tiga klaster. Untuk klaster pertama dan kedua, semua ditangani oleh Polda NTB. Kasusnya bermula dari penangkapan pengedar bernama Herman dan Yusril. Mereka adalah anak buah seorang Bhayangkari bernama Anita.
”Pada saat (Herman dan Yusril) ditangkap, saudari Anita maupun suaminya atas nama Bripka Irfan tidak ada di tempat,” ucap Kombes Roman.
Meski begitu, Polda NTB berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan Herman dan Yusril. Jumlah total barang bukti tersebut sebanyak 30,415 gram. Penangkapan kedua tersangka tersebut berlangsung di rumah Anita dan Irfan yang saat itu masih berstatus sebagai personel Polri.
Roman memastikan bahwa Anita juga ikut terlibat dalam pengedaran narkoba di Bima Kota. Sebab, polisi menemukan barang bukti narkoba di rumah Bhayangkari itu dalam beberapa bungkus kecil. Menurut dia, semua bungkus narkoba itu sudah siap edar.
Setelah ditelisik, polisi mengetahui bahwa sumber narkoba tersebut adalah bandar bernama Erwin Iskandar alis Ko Erwin. Dari pengakuan Anita, dia baru bertemu Ko Erwin pada Desember lalu. Sedangkan penangkapan terjadi satu bulan setelahnya, yakni Januari 2026.
”Berarti sekira dua bulan (Desember dan Januari) pengakuannya (Anita) dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dari penangkapan Anita dan Irfan, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa seorang personel Polri lain di jajaran Polres Bima Kota juga terlibat. Munculah nama Malaungi. Saat itu, mantan polisi berpangkat terakhir AKP tersebut masih bertugas sebagai kasat narkoba di Polres Bima Kota.
”AKP Malaungi mengembang ke Pak Didik,” ucap perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
Baik Anita maupun Malaungi sama-sama sudah mengakui bahwa mereka mengenal Ko Erwin. Anita menyatakan, narkoba yang dia edarkan bersama dua orang lainnya bersumber dari Ko Erwin. Sementara Malaungi menyebut Ko Erwin memberikan sejumlah uang kepada Didik melalui dirinya.
”Kami dapatkan sekarang informasi hasil pemeriksaan, Malaungi dapat barang dari Koko Erwin. Anita juga sumber barangnya dari Koko Erwin,” terang dia.
Lantaran Ko Erwin baru saja ditangkap pada Kamis siang (26/2), pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Dia memastikan, Polda NTB maupun Bareskrim Polri akan menjelaskan hasil penyidikan secara terperinci bila semua sudah selesai dilakukan. Bila tidak ada kendala, rencananya kasus itu dibeber pekan depan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
