Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)
Sebagaimana telah disampaikan oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut terdiri atas tiga klaster. Untuk klaster pertama dan kedua, semua ditangani oleh Polda NTB. Kasusnya bermula dari penangkapan pengedar bernama Herman dan Yusril. Mereka adalah anak buah seorang Bhayangkari bernama Anita.
”Pada saat (Herman dan Yusril) ditangkap, saudari Anita maupun suaminya atas nama Bripka Irfan tidak ada di tempat,” ucap Kombes Roman.
Meski begitu, Polda NTB berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan Herman dan Yusril. Jumlah total barang bukti tersebut sebanyak 30,415 gram. Penangkapan kedua tersangka tersebut berlangsung di rumah Anita dan Irfan yang saat itu masih berstatus sebagai personel Polri.
Roman memastikan bahwa Anita juga ikut terlibat dalam pengedaran narkoba di Bima Kota. Sebab, polisi menemukan barang bukti narkoba di rumah Bhayangkari itu dalam beberapa bungkus kecil. Menurut dia, semua bungkus narkoba itu sudah siap edar.
Setelah ditelisik, polisi mengetahui bahwa sumber narkoba tersebut adalah bandar bernama Erwin Iskandar alis Ko Erwin. Dari pengakuan Anita, dia baru bertemu Ko Erwin pada Desember lalu. Sedangkan penangkapan terjadi satu bulan setelahnya, yakni Januari 2026.
”Berarti sekira dua bulan (Desember dan Januari) pengakuannya (Anita) dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dari penangkapan Anita dan Irfan, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa seorang personel Polri lain di jajaran Polres Bima Kota juga terlibat. Munculah nama Malaungi. Saat itu, mantan polisi berpangkat terakhir AKP tersebut masih bertugas sebagai kasat narkoba di Polres Bima Kota.
”AKP Malaungi mengembang ke Pak Didik,” ucap perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
Baik Anita maupun Malaungi sama-sama sudah mengakui bahwa mereka mengenal Ko Erwin. Anita menyatakan, narkoba yang dia edarkan bersama dua orang lainnya bersumber dari Ko Erwin. Sementara Malaungi menyebut Ko Erwin memberikan sejumlah uang kepada Didik melalui dirinya.
”Kami dapatkan sekarang informasi hasil pemeriksaan, Malaungi dapat barang dari Koko Erwin. Anita juga sumber barangnya dari Koko Erwin,” terang dia.
Lantaran Ko Erwin baru saja ditangkap pada Kamis siang (26/2), pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Dia memastikan, Polda NTB maupun Bareskrim Polri akan menjelaskan hasil penyidikan secara terperinci bila semua sudah selesai dilakukan. Bila tidak ada kendala, rencananya kasus itu dibeber pekan depan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
