
Photo
JawaPos.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sebelum dirinya diciduk sebagai salah satu tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, dirinya sempat bertemu dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, kata Teddy, Listyo Sigit sempat mengatakan pada dirinya bahwa ia tidak mau kasus ini setali tiga uang dengan kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
"Saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini, lalu beliau mengatakan 'Dinda, dimintai keterangan dahulu oleh propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo," ujar Teddy menirukan ucapan Kapolri, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Adapun konteks yang disampaikan Listyo Sigit tersebut, Teddy mengatakan, adalah lantaran pimpinan Polri itu telah menerima informasi yang tidak benar atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Ferdy Sambo.
"'Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi nggak karu-karuan," lanjut Teddy menirukan kata Kapolri.
Setelah itu, akhirnya Teddy mengaku datang ke Kantor Kadiv Propam dan lanjut diarahkan ke Biro Paminal yang juga sempat menjadi kantor tempatnya bekerja dahulu.
"Di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun sebelumnya saya diambil darah, urin, dan rambut," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022