
Photo
JawaPos.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sebelum dirinya diciduk sebagai salah satu tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, dirinya sempat bertemu dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, kata Teddy, Listyo Sigit sempat mengatakan pada dirinya bahwa ia tidak mau kasus ini setali tiga uang dengan kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
"Saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini, lalu beliau mengatakan 'Dinda, dimintai keterangan dahulu oleh propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo," ujar Teddy menirukan ucapan Kapolri, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Adapun konteks yang disampaikan Listyo Sigit tersebut, Teddy mengatakan, adalah lantaran pimpinan Polri itu telah menerima informasi yang tidak benar atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Ferdy Sambo.
"'Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi nggak karu-karuan," lanjut Teddy menirukan kata Kapolri.
Setelah itu, akhirnya Teddy mengaku datang ke Kantor Kadiv Propam dan lanjut diarahkan ke Biro Paminal yang juga sempat menjadi kantor tempatnya bekerja dahulu.
"Di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun sebelumnya saya diambil darah, urin, dan rambut," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
