Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Maret 2022 | 19.11 WIB

Polisi Sebut Akan Terbitkan Red Notice ke Saifuddin Ibrahim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Divisi Humas Polri/Antara - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Divisi Humas Polri/Antara

JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

Adapun Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan. Semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3).

Ramadhan mengaku, saat ini Saifuddin Ibrahim telah 'terendus' keberadaanya di Amerika Serikat. Namun untuk lokasinya persembunyiannya masih belum diketahui.

Oleh sebab itu, Ramadhan menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap Saifuddin Ibrahim, agar bisa mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian, lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," katanya.

Ramadhan menuturkan, pihaknya menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka karena alat bukti sudah cukup, termasuk Penyidik Bareskrim Polri telah meminta pendapat dari para saksi ahli.

"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah saksi ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana," ungkapnya.

Adapun, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

Bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Diketahui, pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.

"Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video.

Saifuddin juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.

"Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore