Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 02.43 WIB

Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen

Veda Ega Pratama naik ke posisi ketiga klasemen Moto3 2026 setelah Adrian Fernandez didiskualifikasi dari enam balapan akibat pelanggaran teknis mesin. (Leopard Racing) - Image

Veda Ega Pratama naik ke posisi ketiga klasemen Moto3 2026 setelah Adrian Fernandez didiskualifikasi dari enam balapan akibat pelanggaran teknis mesin. (Leopard Racing)

JawaPos.com — Pembalap Leopard Racing, Adrian Fernandez, resmi didiskualifikasi dari enam seri awal Moto3 2026 setelah dua mesin yang digunakannya terbukti dibuka tanpa izin. Sanksi berat dari FIM MotoGP Stewards membuat Fernandez kehilangan 77 poin, turun drastis di klasemen, sekaligus membawa pembalap Indonesia Veda Ega Pratama naik ke posisi ketiga klasemen sementara.

Diskualifikasi tersebut diumumkan melalui laman resmi MotoGP setelah investigasi teknis menemukan pelanggaran regulasi terkait durabilitas dan penyegelan mesin.

Temuan itu menjadi salah satu kasus teknis terbesar yang mengguncang persaingan Moto3 musim ini.

Bagaimana Pelanggaran Pertama Adrian Fernandez Terungkap?

Kasus bermula setelah GP Prancis ketika pabrikan mesin melakukan prosedur standar pemeriksaan kelompok mesin pertama milik para pembalap yang telah mencapai batas masa pakainya.

Dalam proses tersebut, ditemukan kejanggalan pada segel salah satu mesin Adrian Fernandez.

MotoGP menjelaskan kabel segel pada mesin tersebut tidak sesuai dengan prosedur penguncian standar yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Direktur Teknis dan pabrikan mesin, ditemukan fakta mesin tersebut telah dibuka tanpa otorisasi resmi.

Dalam pernyataan resminya, MotoGP menyebut, "Ditemukan bahwa mesin tersebut telah dibuka tanpa izin berdasarkan temuan Direktur Teknis dan laporan resmi dari pabrikan mesin."

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore