
Mahfud M.D di Istana Negara, Senin (21/10). (Raka Denny/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukan sebuah video terkait sikap dukungan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok terorisme ISIS. Dalam video tersebut, ditampilkan sosok Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang sedang berorasi di atas mobil komando dengan menggunakan pakaian dan serban serba putih.
"Silakan ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Di video tersebut, Habib Rizieq mengatakan, ISIS diperlukan karena pemerintah telah melakukan kezaliman, seperti seenaknya saja main tangkap orang. Kemudian seenaknya saja melakukan perampasan tanah.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahbya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak? Takbir," kata Habib Rizieq dalam tayangan itu.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Kemudian, Mahfud juga menampilkan video anggota FPI yang mendukung baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 silam. Selain itu adanya video provokasi pimpinan FPI pada konflik Ambon dan Poso.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan lebih dari 30 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," ujar Edward dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Kemudian dari data yang ia dapatkan, dari 35 anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme sebanyak 29 orang telah dijatuhi hukuman pidana.
Adapun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, FPI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat-aparat daerah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ungkapnya.(Gunawan Wibisono)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
