Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Agustus 2021 | 01.37 WIB

September, Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H - Image

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan insentif untuk guru-guru madrasah non-PNS. Rencananya, insentif itu dikucurkan mulai September depan. Total ada sekitar 300 ribu penerima. Setiap guru mendapatkan Rp 250 ribu per bulan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, insentif itu nanti tidak diterima guru setiap bulan. ’’Pencairannya dirapel,’’ katanya kemarin (29/8). Teknis pencairannya akan ditetapkan secara resmi oleh Kemenag.

Zain mengatakan, program pemberian insentif guru tersebut terbentur anggaran. Karena itu, insentif hanya diberikan kepada guru-guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria serta kuota masing-masing provinsi. Kuota di setiap provinsi dibagi secara proporsional. Informasi dari Kemenag, kuota terbanyak nanti diperuntukkan Provinsi Jawa Timur. Sebab, di Jawa Timur jumlah guru madrasah non-PNS sangat banyak.

Kriteria yang ditetapkan Kemenag, antara lain, aktif mengajar di RA (setingkat PAUD), MI (SD), MTs (SMP), dan MA/MAK (SMA) serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. "Syarat berikutnya, belum lulus sertifikasi guru," katanya. Sebab, yang sudah lulus sertifikasi guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Besaran TPG untuk guru non-PNS minimal Rp 1,5 juta/bulan.

Syarat lainnya adalah memiliki nomor PTK Kementerian Agama atau NUPTK, mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag, dan berstatus sebagai guru tetap madrasah.

Selain itu, Zain mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut diprioritaskan kepada guru-guru yang telah lama mengabdi. ’’Ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi,’’ jelasnya. Guru madrasah non-PNS yang bisa mendapatkan insentif itu juga minimal sarjana atau lulusan D-IV, memenuhi beban mengajar minimal enam jam sepekan, dan belum berusia 60 tahun. Nanti sistem di Kemenag menerbitkan surat keterangan layak bayar untuk guru yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan insentif.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas terus mendorong supaya insentif tersebut bisa dicairkan September. Dia menjelaskan, petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah non-PNS itu sedang tahap finalisasi. "Saya minta Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk bisa segera melakukan pencairan. Targetnya, September mulai cair," katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore