
Photo
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi membuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, terkait Uji Materi UU MK Mengenai Pencopotan Hakim Aswanto.
Menanggapi adanya pembentukan MKMK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan bekerja independen sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara Senin (30/1).
Hal tersebut disampaikan Enny menanggapi pendapat pelapor dugaan perubahan substansi perkara tersebut, yang merupakan pihak penggugat terkait, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Zico mempertanyakan independensi MKMK dalam mengatasi masalah internal dengan adanya hakim konstitusi aktif sebagai anggota lembaga baru tersebut.
"Saya berpandangan semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja terlibat. Maka, kenapa di dalam MKMK ada unsur hakim aktif? Padahal dengan hormat kepada Bu Enny, tanpa mencurigai Bu Enny, bisa saja Bu Enny yang melakukan hal itu. Itulah yang menjadi pertanyaan, kenapa kemudian ada unsur hakim aktifnya, meskipun di dalam UU MK dinyatakan demikian," ucap Zico.
Sebelumnya usai menggelar rapat pemusyawaratan hakim yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, MK menyepakati pembentukan MKMK untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan MK dengan penandatanganan Peraturan MK tentang MKMK.
"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) itu kemudian berubah menjadi MKMK," ucap Enny.
Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 dapat diselesaikan secara adil dan independen. Ia mengatakan MKMK akan segera bekerja mulai dari tanggal 1 Februari 2023.
Terkait dengan keanggotaannya, Enny menyampaikan seluruh hakim konstitusi menyepakati, berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK, terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.
Mereka adalah satu orang hakim aktif yakni Enny, satu perwakilan tokoh masyarakat, yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota Dewan Etik MK Sudjito yang mewakili unsur akademisi.
Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh Zico. Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs web MK.
Ia mengatakan perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya".

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
