
Sejumlah korban gempa di Sulteng belum dievakuasi oleh petugas
JawaPos.com - Gempa mengguncang Sulawesi Tengah, tepatnya di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, pada Jumat (29/9). Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sampai saat ini total 48 orang yang meninggal dunia. 48 yang meninggal itu hanya di Kota Palu saja.
"48 orang meninggal dunia, 356 orang luka dan ribuan rumah rusak," ujar Sutopo dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (29/9).
Sutopo mengatakan sampai saat ini belum mandapatkan jumlah korban yang berada di Kabupaten Donggala. Karena akses komunikasi terputus.
"Jadi diperkirakan korban akan terus bertambah akibat gempa itu," katanya.
Adapun dikatakan Sutopo, korban meninggal dan luka-luka berada di empat rumah sakit. Berikut datanya:
1. RS Woodward Palu dua meninggal dunia dan 28 luka-luka
2. RS Budi Agung Palu, 10 meninggal dunia, 144 luka
3. RS Samaritan Palu, enam minggal dunia dan 54 luka
4. RS Undara Pala, 30 meninggal dunia dan 160 luka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022