
Photo
JawaPos.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.03 WIB. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu terlihat memakai kemeja hijau dibalut jaket berwarna biru gelap.
Dalam kesempatan ini, Maming menyesalkan KPK yang menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO). Padahal, dirinya sudah mengirimkan surat akan mendatangi KPK, Kamis (28/7).
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal sudah mengirimkan surat dan koordinasi dengan tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Mardani Maming juga terlihat didampingi tim kuasa hukumnya saat tiba di markas lembaga antirasuah. Dia akan menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kalimantan Selatan.
Kedatangan Mardani Maming ke KPK, setelah dirinya kalah mengjukan upaya hukum praperadilan melawan KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan status DPO menjadi pertimbangan hakim menolak praperadilan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, murni penegakan hukum. Dia memastikan, tidak ada unsur bisnis dalam perkara itu. "Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," tegas Ali beberapa waktu lalu.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, para tersangka dalam perkara ini terjerat berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Karena itu, KPK memastikan semua proses hukum sudah sesuai dengan aturan.
Selain itu, KPK juga menyayangkan tim kuasa hukum Mardani Maming memainkan opini dalam melakukan upaya hukum praperadilan.
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK meminta kepada tim kuasa hukum Mardani Maming untuk tidak sembarang melontarkan pernyataan. Argumentasinya itu diharapkan bisa dibuktikan dalam langkah praperadilan di pengadilan.
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," pungkas Ali.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
