
Siswa SMP Negeri 15 Kota Bogor menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM). Pemkot Bogor/Antara
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong terselenggaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilakukan secara dinamis. PTM Terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.
Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.
“Sekolah harus memenuhi daftar periksa, dan sekolah harus menyiapkan Satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan. Sekolah harus menyosialisasikan persiapan PTM terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM terbatas ini,” ujarnya, Minggu (27/6).
Seperti yang dilakukan di SDN IV Made Lamongan. Untuk menciptakan ruang belajar yang aman dari pandemi Covid-19, Kepala Sekolah Amin Khusnul Khatimah mengatakan sejak berangkat dari rumah hingga pulang kembali ke rumah, sekolah menegakkan prinsip disiplin protokol kesehatan sesuai SKB 4 Menteri.
“Sebelum berangkat siswa wajib sarapan di rumah, orang tua juga wajib memeriksa kesehatan anak dengan mengecek suhu badan, tidak sedang flu atau batuk, serta menyiapkan perlengkapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan stater pack,” ungkap Amin.
Sesampainya di sekolah, lanjut Amin, siswa dan guru yang masuk area sekolah akan dilakukan sterilisasi oleh petugas Satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan dengan menyemprot sepatu dan tas menggunakan cairan disinfektan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sekolah di era kenormalan baru seperti masker, hand sanitizer, bekal makanan dan minuman serta perlengkapan ibadah pribadi.
“Jika sudah memenuhi standar sterilisasi barulah kita bisa memasuki area sekolah seperti biasa. Jangan lupa ucapkan salam kepada bapak ibu guru tanpa berjabat tangan dan tetap menjaga jarak aman,” ujar dia.
Kemudian sebelum masuk kelas, siswa wajib cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. “Di sekolah ada banyak tempat cuci tangan sehingga diharapkan tidak terjadi antrian dan kerumunan. Faceshield juga disedikan di masing-masing kelas dan disimpan dengan aman serta dibersihkan secara berkala oleh Satgas,” imbuh Amin.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas, satu kelas maksimal hanya diisi 8 hingga 12 siswa dengan pengaturan bangku diberikan jarak 1,5 meter. “Kami selalu mengawali kegiatan belajar dengan berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai bentuk penanaman karakter sebagai siswa yang religius dan nasionalis,” ungkapnya.
Saat KBM telah usai, kelas dan area lainnya disterilkan dengan cairan disinfektan agar besok dapat digunakan dengan aman. “Kami mengimbau para siswa sesampainya di rumah tidak boleh bersentuhan dengan keluarga dahulu, cuci tangan dan mandi dahulu, setelah itu baru bisa ngobrol dengan keluarga dirumah,” tutup Amin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022