Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Kamis, 29 Oktober 2026 | 20.17 WIB

CIPS Desak Pemerintah Operasikan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Ilustrasi KTP elektronik. (Yulius Satria Wijaya/Antara) - Image

Ilustrasi KTP elektronik. (Yulius Satria Wijaya/Antara)

JawaPos.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendesak pemerintah segera mengoperasikan otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen. 

Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan informasi pribadi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan digital lintas negara.

Selain mempercepat operasional lembaga pengawas, CIPS meminta pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha, asosiasi industri, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak dalam penyusunan aturan pelaksana PDP.

Research and Policy Associate CIPS, Rasya Athalla Aaron, mengatakan otoritas pengawas diperlukan agar pelaksanaan perlindungan data pribadi memiliki pengawasan yang jelas. 

Lembaga tersebut juga diharapkan dapat memberikan panduan kepada perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan data, terutama ketika melakukan transfer data ke luar negeri.

“Perlindungan data pribadi membutuhkan otoritas pengawas dengan mandat dan kewenangan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan lembaga ini dapat mengawasi kepatuhan, memberikan pedoman teknis, dan menangani pengaduan masyarakat. Langkah ini juga membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka saat mentransfer data lintas negara,” ujar Rasya dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Pembentukan otoritas pengawas PDP telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, fungsi pengawasan saat ini masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan regulasi sistem elektronik yang lebih umum.

CIPS menilai Indonesia juga masih membutuhkan pedoman teknis untuk mengukur risiko transfer data pribadi ke luar negeri.

Tanpa panduan yang memadai, perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data saat bertransaksi dengan mitra internasional.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore