Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Dimas Choirul, ARM
Rabu, 28 Oktober 2026 | 19.31 WIB

RS Mitra BPJS Bertambah, Akses Layanan Kesehatan Kian Terjangkau

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito dalam acara Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL, Rabu (28/10). (Istimewa).

JawaPos.com – Sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru. 
 
Dengan bertambahnya mitra fasilitas kesehatan tersebut, maka per 1 November 2026 mendatang, total terdapat 3.287 rumah sakit dan klinik utama yang siap memberikan layanan kesehatan spesialistik bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.
 
Dalam acara Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL, Rabu (28/10), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menuturkan, dari 66 FKRTL tersebut, tercatat sebanyak 14 fasilitas kesehatan berstatus milik pemerintah dan 52 fasilitas kesehatan milik swasta. 
 
Sementara di tingkat nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan didominasi oleh fasilitas kesehatan swasta. Hal ini membuktikan bahwa hingga saat ini kerja sama dengan BPJS Kesehatan diminati banyak pihak swasta.
 
“Ada lebih dari 65% fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapan kami, perluasan kerja sama ini bisa semakin memudahkan peserta JKN yang perlu mengakses layanan kesehatan rujukan,” jelas Pujo, didampingi Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba. 
 
 
Pujo juga menegaskan, untuk memastikan peserta JKN memperoleh layanan berkualitas, pihaknya melakukan uji kelayakan (credentialing) terhadap setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama maupun yang hendak memperpanjang kontrak kerja sama. 
 
Proses uji kelayakan ini tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan, melainkan dinas kesehatan hingga asosiasi fasilitas kesehatan yang memberikan penilaian objektif sesuai masing-masing perannya. Hasil penilaiannya pun didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
 
“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi,” tegas Pujo. 
 
Dengan demikian, lanjutnya, tidak tepat apabila ada pihak-pihak yang menyatakan BPJS Kesehatan sengaja menunda pembayaran dengan alasan ketidakcukupan pendanaan. Terlebih dengan adanya dukungan penyehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp10 triliun pada pertengahan Oktober lalu. Pujo menegaskan bahwa seluruh dana tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan.
 
“Realitanya justru klaim yang diajukan fasilitas kesehatan seringkali belum memenuhi kelengkapan berkas yang disyaratkan. Kunci percepatan pembayaran klaim ada pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim akan dibayarkan kalau berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap. Semakin cepat rumah sakit melengkapi berkas, semakin cepat pula klaim diproses dan dibayarkan,” terangnya.
 
Pada momen yang sama, juga dilakukan penandatanganan komitmen pencegahan kecurangan (fraud) oleh sejumlah perwakilan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang baru. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat mengatakan bahwa perluasan kerja sama fasilitas kesehatan juga perlu diiringi dengan penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas bersama dalam mengelola Program JKN. 
 
“Pencegahan kecurangan adalah tanggung jawab kita bersama. Harapan kami, fasilitas kesehatan dapat mengutamakan mutu pelayanan, keselamatan, kemudahan, dan kepuasan peserta. Mari kita hadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, dengan tetap mengedepankan integritas, transparansi, dan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.
 
Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Kesehatan (DJSN), Royanto Purba mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan dalam memastikan peserta JKN terlayani dengan baik, mudah, dan tanpa diskriminasi.
 
“Kami juga membuka ruang penyempurnaan bagi sistem JKN ini. Ketika ada persoalan yang ditemui rumah sakit di lapangan, silakan konsultasikan juga dengan kami di DJSN. Pesan kami kepada manajemen rumah sakit, mohon tenaga kesehatan juga dapat dimotivasi supaya bisa bersama-sama memberikan layanan dengan baik. Mari kita sama-sama memperkuat upaya pencengahan kecurangan,” katanya.
 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore