
BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mendukung peningkatan kualitas data kepesertaan dan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Istimewa).
JawaPos.com – BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mendukung peningkatan kualitas data kepesertaan dan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan bahwa data kependudukan yang akurat dan terintegrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Keberhasilan penyelenggaraan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan yang diterima peserta, tetapi juga oleh kualitas tata kelola data yang menjadi dasar berbagai proses bisnis BPJS Kesehatan. Karena itu, pemanfaatan data kependudukan yang valid dan terintegrasi menjadi kebutuhan yang sangat strategis,” ujar Akmal.
Berdasarkan data Dukcapil Semester I Tahun 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 290.125.073 jiwa. Sementara per 1 Seprember 2026, sebanyak 284.377.022 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN atau mencapai 98,02 persen dari total penduduk Indonesia.
Menurut Akmal, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemanfaatan data kependudukan yang selama ini telah berjalan baik antara BPJS Kesehatan dan Ditjen Dukcapil. Sejak tahun 2013 hingga 15 Juni 2026, BPJS Kesehatan telah melakukan lebih dari 2,5 miliar akses pemanfaatan data kependudukan, yang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan layanan kepesertaan.
“Data kependudukan berperan penting dalam proses pendaftaran peserta, pemutakhiran data, verifikasi identitas, pelayanan administrasi peserta, hingga mendukung proses pelayanan kesehatan dan administrasi klaim. Dengan data yang berkualitas, pelayanan kepada peserta juga dapat diberikan secara lebih tepat dan akurat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa pemanfaatan NIK sebagai identitas utama peserta JKN menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas data kepesertaan. Integrasi tersebut memungkinkan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi data dilakukan secara lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian maupun duplikasi data.
“Semakin baik kualitas data kependudukan, semakin kuat pula fondasi penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Ditjen Dukcapil demi menghadirkan layanan yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta JKN,” tutup Akmal.
Dalam kesempatan tersebut, sebagai bentuk nyata pelayanan jemput bola dari Ditjen Dukcapil, pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan layanan administrasi kependudukan, seperti aktivasi IKD, perekaman e-KTP, penggantian foto e-KTP, hingga pencetakan ulang e-KTP yang rusak atau hilang di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022