
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
KPK mengungkapkan, pada panggilan pemeriksaan ulang Kamis (15/10), menerima surat ketidakhadiran Nusron dengan alasan perjalan dinas ke luar negeri.
"Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya. Apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua? Semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Terkait beredarnya video dugaan jemput paksa terhadap Nusron, kata Budi, narasi dan video tersebut bukan tim KPK. Ia menegaskan, sampai saat ini lembaga antirasuah masih mempertimbangkan upaya jemput paksa tersebut.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan. Yang pasti, saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua," tegasnya.
KPK mengingatkan Nusron untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan Nusron Wahid dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," jelasnya.
KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mendesak KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).
Sebab, seharusnya Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022