Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 03.02 WIB

Beredar Video Jemput Paksa Nusron Wahid, KPK Tegaskan tidak Terlibat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

KPK mengungkapkan, pada panggilan pemeriksaan ulang Kamis (15/10), menerima surat ketidakhadiran Nusron dengan alasan perjalan dinas ke luar negeri.

"Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya. Apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua? Semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

Terkait beredarnya video dugaan jemput paksa terhadap Nusron, kata Budi, narasi dan video tersebut bukan tim KPK. Ia menegaskan, sampai saat ini lembaga antirasuah masih mempertimbangkan upaya jemput paksa tersebut.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan. Yang pasti, saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua," tegasnya.

KPK mengingatkan Nusron untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan Nusron Wahid dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," jelasnya.

KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mendesak KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

Sebab, seharusnya Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore