Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 15.24 WIB

KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

Sebab, seharusnya Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Nusron dikabarkan sudah berada di kantor Kementerian ATR/BPN, pada Senin (19/10) sore. Nusron sempat dikabarkan pergi ke Malaysia melalui jalur Batam-Singapura saat hari pemeriksaan di KPK, pada Kamis (15/10).

Boyamin mendesak KPK untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (20/10).

Selain itu, Boyamin juga meminta KPK untuk mencekal Nusron Wahid agar tidak lagi plesiran ke luar negeri saat panggilan pemeriksaan.

"KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK," tegasnya.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyatakan, pihaknya mempertimbangkan melakukan upaya jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Pertimbangan ini setelah politikus Partai Golkar tersebut tidak hadir dari dua panggilan pemeriksaan KPK.

Bahkan, pada panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (15/10), Nusron diduga pelesiran ke Malaysia. Namun, langkah jemput paksa terhadap Nusron didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Taufik menyampaikan, KPK menerima surat ketidakhadiran Nusron, satu hari sebelum panggilan pemeriksaan, pada Rabu (14/10). Nusron menyampaikan surat dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," tuturnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore