Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 21.31 WIB

Belum Ada Pencekalan, Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid di Malaysia dan Singapura

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi kasus HGB Summarecon. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi kasus HGB Summarecon. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan belum ada pencekalan atas nama Nusron Wahid. Namun, dia tidak menampik perjalanan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Malaysia dan Singapura pekan lalu. 

”Sampai saat ini belum, belum ada (pencekalan). Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian dan lembaga lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” kata dia pada Selasa (20/10). 

Meski begitu, Hendarsam mengakui bahwa data perjalanan luar negeri mencatat bahwa Nusron bepergian ke Singapura melalui Batam. Kemudian yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Malaysia dalam rangka tugas dinas. Sehingga ditemani oleh beberapa petugas. 

”Iya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan binas di sana. Jadi, apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas,” imbuhnya. 

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pertimbangan itu setelah politikus Partai Golkar tersebut tidak hadir dari 2 panggilan pemeriksaan KPK.

Bahkan, pada panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (15/10), Nusron diduga plesiran ke Malaysia. Namun, langkah jemput paksa terhadap Nusron didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

”Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Minggu (18/10).

Taufik mengungkapkan, KPK menerima surat ketidakhadiran Nusron, satu hari sebelum panggilan pemeriksaan, pada Rabu (14/10). Nusron menyampaikan surat dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

”Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore