Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06.00 WIB

7 Perusahaan Indonesia 'Ditandai' oleh Singapura Buntut Kabut Asap Lintas Negara

Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit) - Image

Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

JawaPos.com - Singapura menyasar tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas negara. Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat pencegahan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut memadamkan api di area konsesinya, menghentikan pembakaran, serta menyusun rencana agar kebakaran tidak terulang.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, surat tersebut diterbitkan oleh National Environment Agency (NEA) berdasarkan hasil penyelidikan dan mengacu pada 'Transboundary Haze Pollution Act'.

Pengumuman itu disampaikan Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10) waktu Singapura. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menindak kebakaran di Indonesia yang berdampak pada kualitas udara di wilayahnya.

Ketujuh perusahaan yang menjadi sasaran surat pencegahan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kayu, dengan wilayah operasional terutama di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Apa Kewajiban 7 Perusahaan Tersebut?

Melalui surat pencegahan itu, NEA meminta setiap perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Perusahaan juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang mencakup upaya pemadaman kebakaran dan langkah pencegahan agar api tidak kembali muncul.

Surat tersebut merupakan langkah pencegahan. Penerbitannya tidak dengan sendirinya berarti ketujuh perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Meski demikian, pemerintah Singapura membuka peluang untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika penyelidikan menemukan dasar yang memadai.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore