
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, pada Kamis (15/10). Nusron sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, setelah sebelumnya terjadwal pada Rabu (7/10).
Sedianya, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini (Kamis, 15/10), kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Baca Juga:Prediksi Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga: Super Depor Dibayangi Absennya Aubameyang
Budi tak memungkiri, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Pertimbangan itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir dua kali dalam panggilan pemeriksaan, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).
"Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif," tegasnya.
KPK menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlebih, penyidik KPK mengamankan uang ratusan miliar dalam proses penyidikan tersebut.
"Karena tentu setiap saksi ataupun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan pada proses pendidikan keterangannya dibutuhkan untuk membantu dalam pengungkapan suatu perkara," jelasnya.
Perkara dugaan suap HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (14/9).
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022