Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 13.49 WIB

Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Panggilan Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, pada Kamis (15/10). Nusron sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, setelah sebelumnya terjadwal pada Rabu (7/10).

Sedianya, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini (Kamis, 15/10), kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Budi tak memungkiri, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Pertimbangan itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir dua kali dalam panggilan pemeriksaan, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

"Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif," tegasnya.

KPK menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlebih, penyidik KPK mengamankan uang ratusan miliar dalam proses penyidikan tersebut.

"Karena tentu setiap saksi ataupun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan pada proses pendidikan keterangannya dibutuhkan untuk membantu dalam pengungkapan suatu perkara," jelasnya.

Perkara dugaan suap HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (14/9).

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore