Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20.32 WIB

KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Suap HGB Summarecon 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi kasus HGB Summarecon. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi kasus HGB Summarecon. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Menteri Aparatur Sipil Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada Kamis (15/10).

Kehadiran Nusron sangat ditunggu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, pada Rabu (7/10).

"Benar, masih terjadwal hari ini, Rabu (15/10), untuk pemeriksaan Sdr. NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).

Namun, sampai Kamis siang ini Nusron belum terlihat hadir ke markas lembaga antirasuah.

"Sampai dengan siang ini, Ybs belum hadir," ucapnya.

Budi memastikan, penyidik menunggu kehadiran Nusron untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik masih tunggu di gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh Ybs dalam kapasitas sebagai saksi," tegasnya.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menerima informasi terkait rencana kehadiran Nusron.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore