
Suasana Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/7/2026). Penyediaan makanan halal merupakan aspek penting dalam pengembangan wisata ramah Muslim. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hma)
JawaPos.com - Besarnya belanja konsumen Muslim dunia membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai produsen industri halal global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report, belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai USD 2,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 3,56 triliun pada 2029.
Peluang tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan besarnya pasar domestik, tetapi juga meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.
Dengan sekitar 87 persen penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki basis konsumen yang besar. Namun, potensi tersebut masih perlu dioptimalkan agar nilai ekonomi dari industri halal dapat dinikmati lebih banyak oleh produsen nasional.
Industri makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang menopang ekonomi Indonesia. Pada 2025, industri ini tumbuh 6,15 persen dan menyumbang sekitar 6,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, sekitar 65 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB nasional.
Besarnya pasar dan kontribusi UMKM tersebut menjadi peluang untuk memperkuat industri halal di dalam negeri. Tantangannya adalah memastikan produsen nasional mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam memenuhi permintaan pasar halal.
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang Kartasasmita yang baru saja dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini, dikutip Selasa (13/10).
Sejak 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan industri halal melalui sejumlah pendekatan, mulai dari penguatan kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, model bisnis, promosi, hingga layanan publik. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem yang mendukung perkembangan industri halal, bukan sekadar mendorong penerbitan sertifikat.
Dari sisi kelembagaan, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada 2020. Lembaga tersebut kemudian diubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH) pada Januari 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022