
Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan dengan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres. Ketentuan tersebut menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Selain norma pasal tersebut, para pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menguraikan kategori sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas (SMA).
Penjelasan itu berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam argumentasi permohonannya, para pemohon menilai keberadaan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Mereka menilai ketentuan tersebut dapat memberikan keistimewaan kepada pasangan calon tertentu untuk memenuhi persyaratan pencalonan hanya dengan menggunakan surat keterangan.
“Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi,” bunyi permohonan pemhlohon sebagaimana dikutip dalam laman MKRI, Selasa (13/10).
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan konstitusional mengenai ketentuan kesederajatan pendidikan dengan SMA.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022