
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disetujui para pihak yang hadir.
Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut bersama KPU. Mengingat, saat pembahasan berlangsung, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024.
"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi," kata Hasyim kepada wartawan pada Senin (12/10).
Ia menjelaskan KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut disertai draf peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi rancangan PKPU. Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari materi pembahasan dalam rapat tersebut. Sebelumnya, ketentuan yang dipersoalkan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) pada draf yang dibahas.
Hasyim menyebut sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga menghadiri rapat tersebut. Di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu memimpin Komisi II DPR serta Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga terlibat dalam pembahasan.
Ia menegaskan, hasil pembahasan draf PKPU telah dituangkan dalam kesimpulan RDP yang disetujui melalui tanda tangan para pimpinan lembaga terkait. Hasyim menyebut dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembahasan telah berlangsung dan disepakati bersama.
"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-tandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," ujarnya.
Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa pasal tersebut diketahui oleh para peserta rapat, telah dibahas, dan memperoleh persetujuan. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan secara diam-diam atau melalui manipulasi. "Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022