
ILUSTRASI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memimpin sertijab dan Korps Raport atas mutasi dan kenaikan pangkat sejumlah jenderal polisi pada Sabtu (3/10). (Polri)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Mutasi kali ini mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Mabes Polri maupun kepolisian daerah. Beberapa jabatan yang mengalami pergantian di antaranya Wakabaintelkam Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung.
Pada posisi Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Wawan Muliawan mendapat penugasan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri. Jabatan yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada Brigjen Pol Anom Setyadji.
Baca Juga:Erliance Gelar Exclusive Reseller Event Perdana di Padang, Perkenalkan Acne Series & Radiance Series
Sementara itu, jabatan Kakorlantas Polri yang sebelumnya diemban Irjen Pol Wibowo kini dipercayakan kepada Brigjen Pol Aries Syahbudin. Pergantian tersebut menjadi bagian dari rotasi sejumlah posisi penting dalam struktur organisasi Polri.
Di tingkat kewilayahan, Irjen Pol Agus Wijayanto ditunjuk sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menggantikan Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Adapun posisi Kapolda Kalimantan Utara kini dijabat Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, menggantikan Irjen Pol Agus Wijayanto.
Pergantian juga terjadi di Polda Lampung. Brigjen Pol Yustan Alpiani dipercaya mengisi jabatan Kapolda Lampung menggantikan Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya pembinaan karier personel. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kinerja institusi dan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10).
Johnny juga menyampaikan penghargaan kepada para pejabat yang telah menuntaskan tugas dan memberikan kontribusi bagi institusi. Ia berharap, pengabdian yang telah diberikan dapat menjadi bekal bagi pejabat penerus untuk meneruskan program kerja sekaligus meningkatkan kinerja sesuai tanggung jawab masing-masing.
Bagi para personel yang memperoleh penugasan baru, Johnny meminta agar mereka segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta karakteristik wilayah tugas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengesampingkan program yang telah berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022