Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 15.13 WIB

Merespons Usul Pemakzulan Gibran, Kepala Bakom: Jangan di Luar Jalur Hukum

Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan jika ada pihak yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran, langkah tersebut diharapkan tidak keluar dari jalur hukum.

"Yang kita memang melihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur hukum," ujar Syahganda di Jakarta, Sabtu (10/10).

Karena, semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak ditemukan ijazah SMA sederajat Rakabuming Raka. Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan bahwa Gibran tidak bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Syahganda tak memungkiri, putusan MK tersebut memunculkan penafsiran lain, khususnya soal tidak adanya ijazah SMA sederajat milik Gibran. 

"Nah terkait tadi kemana alurnya, ini kan kita masih melihat kan, itu alurnya kalau bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya dan lain-lain," ujarnya.

Tapi yang pasti Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI. Sehingga kewenangan tersebut menjadi ranah lembaga lain.

"Ya yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach. Ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," katanya

Ia lantas mencontohkan tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan Rojab Asy'ari yang menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Syahganda menegaskan, secara konstitusi Gibran masih menjabat sebagai Wapres RI.

"Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baiklah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai wakil presiden gitu. Karena dia kan, kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, ya kan. Tapi kalau anggota DPRD kan dia kan makan dari gaji negara, itu aja," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore