
Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung telah melimpahkan Kolonel Budi Utomo dan 4 tersangka lain kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejari Jakpus pada Jumat (9/10). (Kejagung)
JawaPos.com - Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan Kolonel Budi Utomo dan 4 tersangka lain kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (9/10).
Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan bersamaan dengan 4 tersangka lain berikut dengan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
”Dalam perkara tersebut, terdapat 5 orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (10/10).
Selain Budi Utomo selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK, 4 tersangka lain terdiri atas GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.
Baca Juga:Viral Isu Anak Panti Asuhan Tak Dapat MBG karena Tak Punya Suara di Pemilu, BGN Ungkap Faktanya
Berdasar hasil penyidikan, pengadaan motor listrik tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit. Rinciannya terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Alhasil motor listrik itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola anggaran program MBG sudah keluar.
”Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” imbuhnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022