Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 01.46 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Anggaran MBG, Kolonel Budi Utomo Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Dok JawaPos.com) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadikan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka. Kini perwira menengah (pamen) TNI AD itu sudah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya.

Kejagung menjadikan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses hukum terhadap pamen aktif tersebut dilakukan lewat jalur koneksitas oleh yang melibatkan penyidik Jampidmil Kejagung.

”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9).

Usai menjadi tersangka, Anang menyatakan bahwa Budi menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Sejak Agustus 2025, pamen dengan tiga kembang di pundak itu menjadi tahanan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya yang berada di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga Budi telah melakukan tindak pidana korupsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Dia diduga melanggar hukum dalam proses pengadaan barang jasa, persisnya dalam pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN.

Kejagung sudah mengungkap bahwa proyek tersebut dilakukan bersama-sama tersangka lainnya. Yakni Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Tidak tanggung-tanggung, nilai proyeknya mencapai Rp 1 triliun.

Dalam realisasi pengadaan sepeda motor listrik tersebut, penyidik Kejagung mendapati manipulasi berita acara serah terima barang. Akibatnya realisasi pengadaan hanya 3.229 unit dari total pesanan dan pembayaran untuk 21.081 unit kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran program MBG. Para tersangka terdiri atas Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga sudah menjadi tersangka. Mereka sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (29/9).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore