Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 03.28 WIB

Dasco Sebut DPR Hormati putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA) - Image

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan yang diucapkan pada Selasa (6/10) malam itu. Karenanya, ia enggan menjawab pertanyaan terkait sikap parlemen atas putusan Mahkamah.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga perorangan warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, yang berwenang menjadi pemohon adalah capres dan cawapres.

Kendati demikian, MK mendapati keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni perihal keterpenuhan syarat cawapres.

Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore