Barang-barang ilegal itu ditemukan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 item atau 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai keekonomian sekitar Rp 18,9 miliar.
Selain kosmetik, petugas menemukan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces OBA dan suplemen kesehatan ilegal. Produk tersebut diperkirakan memiliki risiko kerugian bagi masyarakat hingga Rp 6,1 miliar. Secara keseluruhan, nilai keekonomian produk yang diamankan mencapai sekitar Rp 25 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil pendalaman BPOM setelah melakukan patroli dan profiling siber terhadap indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal melalui platform online sejak awal September 2026.
Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi produk ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan dilakukan secara terpadu, baik di ruang digital maupun secara langsung di lapangan. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9).
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ujar Taruna.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produk-produk yang diamankan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antaranya terdapat OBA seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui evaluasi BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hasil pendalaman juga mengindikasikan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Produk kemudian disimpan di gudang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan BPOM karena penjualan melalui kanal digital memungkinkan produk ilegal menjangkau konsumen secara lebih luas.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan. Petugas juga mengambil sampel untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan produk.
BPOM turut berkoordinasi dengan Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Taruna menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegasnya.
Pelaku penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan, mulai dari persyaratan importasi, perizinan, penyimpanan, hingga distribusi obat dan makanan.
Kepatuhan tersebut diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu. (*)