Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 20.24 WIB

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang Obat Keras Ilegal, Sita Lebih dari 1 Juta Butir

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukkan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal. (Polres Bogor) - Image

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukkan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal. (Polres Bogor)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di Kabupaten Bogor. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat tanpa izin edar dan masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rancabungur dan Gunung Putri, sepanjang Juli 2026. Kedua gudang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ke sejumlah wilayah di Bogor dan sekitarnya.

Kasus pertama terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di kawasan Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras di dalam kendaraan tersebut. Obat-obatan itu diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur. Rumah tersebut diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal.

Di lokasi itu, polisi menyita total 125.000 butir obat keras. Barang bukti terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir pil Y.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun. Distribusi dilakukan ke sejumlah wilayah, seperti Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat.

Polisi menduga tersangka bekerja atas perintah seseorang berinisial JC yang kini berstatus DPO. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berbekal informasi intelijen, petugas menangkap seorang pria berinisial IM di kawasan sebuah minimarket di Matraman, Jakarta Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi itu diduga menjadi gudang penyimpanan obat keras dalam jumlah besar.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore