
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukkan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal. (Polres Bogor)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di Kabupaten Bogor. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat tanpa izin edar dan masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rancabungur dan Gunung Putri, sepanjang Juli 2026. Kedua gudang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ke sejumlah wilayah di Bogor dan sekitarnya.
Kasus pertama terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di kawasan Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras di dalam kendaraan tersebut. Obat-obatan itu diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur. Rumah tersebut diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal.
Di lokasi itu, polisi menyita total 125.000 butir obat keras. Barang bukti terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir pil Y.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun. Distribusi dilakukan ke sejumlah wilayah, seperti Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat.
Polisi menduga tersangka bekerja atas perintah seseorang berinisial JC yang kini berstatus DPO. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berbekal informasi intelijen, petugas menangkap seorang pria berinisial IM di kawasan sebuah minimarket di Matraman, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi itu diduga menjadi gudang penyimpanan obat keras dalam jumlah besar.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
