
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukkan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal. (Polres Bogor)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di Kabupaten Bogor. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat tanpa izin edar dan masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rancabungur dan Gunung Putri, sepanjang Juli 2026. Kedua gudang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ke sejumlah wilayah di Bogor dan sekitarnya.
Kasus pertama terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di kawasan Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras di dalam kendaraan tersebut. Obat-obatan itu diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur. Rumah tersebut diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal.
Di lokasi itu, polisi menyita total 125.000 butir obat keras. Barang bukti terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir pil Y.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun. Distribusi dilakukan ke sejumlah wilayah, seperti Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat.
Polisi menduga tersangka bekerja atas perintah seseorang berinisial JC yang kini berstatus DPO. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berbekal informasi intelijen, petugas menangkap seorang pria berinisial IM di kawasan sebuah minimarket di Matraman, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi itu diduga menjadi gudang penyimpanan obat keras dalam jumlah besar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022