Petugas mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (30/9/2026). (Hendi Novian / Radar Bogor)
JawaPos.com - Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi meminta seluruh barang yang berada di klaster hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera dikosongkan.
Perintah tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan.
Klaster yang menjadi sorotan tersebut terdiri atas 13 bangunan yang berada di dalam area Lapas Cibinong. Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi XIII meninjau berbagai fasilitas, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, pelayanan dasar, hingga fasilitas dan program pembinaan.
Kunjungan turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Komisi XIII mempertanyakan status bangunan maupun lahan yang digunakan untuk klaster hunian tersebut. Pihak lapas kemudian menjelaskan bahwa lahan yang digunakan berstatus pinjam pakai.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya meminta agar bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan segera dibongkar. Desakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Lapas Cibinong, tetapi juga lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Sugiat menyebut dari total 13 bangunan yang berada di area klaster tersebut, sebanyak 10 bangunan tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia juga menyampaikan informasi dari Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bahwa bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ucap Sugiat.
Atas kondisi tersebut, Sugiat meminta proses pembongkaran dilakukan pada hari yang sama. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan yang tidak sesuai ketentuan tidak kembali dimanfaatkan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah meminta agar keberadaan fasilitas mewah dan bangunan yang disebut memiliki standar seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi pada Senin (28/9).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan mendatangi Lapas Cibinong bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan dan menindaklanjuti adanya perbedaan informasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan.
"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ucap Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain melakukan pemeriksaan langsung, Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rapat lanjutan tersebut akan membahas hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas berbagai temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup aspek kepemilikan, pemanfaatan, hingga pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan.
"Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan menyusun rekomendasi.
Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi