Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 23.26 WIB

Ombudsman Ungkap Dua Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong Hingga Terjadi Aksi Saling Dorong

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). (TV Parlemen) - Image

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). (TV Parlemen)

JawaPos.com - Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mendapat penolakan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sidak pertama dilakukan pada 18 Juni 2026.

Menurutnya, sidak pada Juni 2026 itu dilakukan dalam rangka Hari Anti Penyiksaan Internasional. Saat itu, sidak dilakukan bersama-sama Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, LPSK, KPAI. Namun, tim sidak tidak diperbolehkan masuk.

"Kami sama-sama dalam rangka monitoring penyiksaan di institusi yang dilakukan oleh negara, termasuk Lapas. Pada saat itu tim sidak tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Syafrida dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Ia mengakui, sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong mengalami hambatan. Menurutnya, sidak yang dilakukan Ombudsman RI semata untuk memastikan pelayanan publik di dalam lapas dan rutan, terutama bagi warga binaan dan keluarga yang mengunjunginya terlayani dengan baik.

"Dan tidak ada tindakan diskriminasi, tidak ada tindakan-tindakan pungli, dan tindakan kekerasan kepada warga binaan," tegasnya.

Sementara sidak yang dilakukan pada 23 September 2026 dalam rangka pengawasan rutin. Dalam sidak tersebut, kata Syafrida, pihaknya juga mengalami hambatan karena tidak diizinkan masuk oleh petugas.

Meski telah menunjukan surat tugas kepada Kepala Lapas Cibinong, lanjut Syafrida, pihaknya tetap tidak diizinkan masuk. Perlakuan itu berbeda dari kunjungan Ombudsman RI ke lapas dan rutan yang telah dikunjungi.

"Setelah melakukan menunggu selama 30 menit, kami tidak juga mendapatkan informasi," bebernya.

Menurutnya, setelah peristiwa temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, kata Syafrida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya menginformasikan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Jawa Barat mempertanyakan soal kedatangan Ombudsman RI. Sebab, Lapas Kelas IIA Cibinong diklaim merupakan tanggungjawab dari Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

"Kami agak menyayangkan, seharusnya kalau memang sudah mendapatkan informasi itu (sidak), kami dibiarkan masuk untuk kami bisa melihat dan kami bisa memberikan saran perbaikan pada saat itu juga," cetusnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore