Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 00.30 WIB

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Minta Barang Bukti Diamankan

Suasana rumah dan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Suasana rumah dan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut mencuat saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong, pada Rabu (30/9).

Bangunan beserta sejumlah fasilitas di dalamnya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (23/9).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, Kemenimipas telah melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap bangunan tersebut sebelum pembongkaran dilakukan. Menurutnya, langkah pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat di Lapas Cibinong.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sugiat turut menyoroti posisi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut dia, keberadaan bangunan di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, Sugiat menegaskan kewenangan teknis terkait pembongkaran berada di tangan Kemenimipas.

"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembongkaran tidak dilakukan dengan mengabaikan proses investigasi yang masih berjalan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore