Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 01.11 WIB

Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat

Ilustrasi karhutla (BPBD Jambi)

JawaPos.com - Bukan hanya Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ikut turun tangan menindak dugaan pelanggaran di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 subjek hukum kini tengah dalam proses. Termasuk diantaranya 5 korporasi.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Risman menyampaikan bahwa penegakan hukum kasus karhutla dilakukan lewat 2 instrumen. Pertama, instrumen hukum pidana. Kedua, instrumen sanksi administratif.

”Instrumen hukum pidana ini, kami sudah menangani totalnya 46 subjek hukum yang diproses secara pidana. Ada di 10 provinsi, dimana proses penanganan penegakan hukum pidananya adalah 17 dalam proses penyelidikan, 27 proses penyidikan, 1 P21, 1 P22, sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum,” terang dia.

Khusus subjek hukum yang sudah masuk tahap penyidikan, Adi menegaskan bahwa dari 27 subjek hukum, 5 diantaranya adalah korporasi. Sementara 22 lainnya terdiri atas orang per orang. Dia pun mengungkap penyidikan itu dilakukan di 10 daerah berbeda.

”Mulai dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” ujarnya.

Berkaitan dengan instrumen hukum sanksi administratif, Kemenhut sudah mengawasi dan memberikan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum. Di antara 26 subjek hukum tersebut 25 diantaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara 1 lainnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore