Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 22.04 WIB

BGN Cabut Suspend SPPG Gowa Pattallassang 2, Sumber Bakteri Keracunan MBG dari Tempat Cuci Tangan

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana. (Istimewa) - Image

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut penghentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gowa Pattallassang 2 setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak dikonsumsi.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah 11 penerima manfaat mengalami gangguan pencernaan pada 24 September 2026 lalu. Kejadian tersebut melibatkan total 2.660 penerima manfaat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor kode register 694/Labkesmas/IX/2026 terhadap sampel makanan program MBG dari SPPG Gowa Pattallassang 2, menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa tidak mengandung bahan berbahaya dan dinyatakan layak konsumsi.

"Bahwa hasil pengujian mikrobiologi menyatakan bahwa seluruh sampel makanan yang diuji di laboratorium dinyatakan layak konsumsi dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya atau beracun," ujarnya dikutip Selasa (29/9).

Menurut Ketut, sumber bakteri ditemukan dari tempat cuci tangan di sekolah sebelum anak-anak menyantap makanan. Saat kejadian, 11 penerima manfaat mengalami gangguan pencernaan.

"Sumber bakteri tersebut dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tempat cuci tangan sekolah sebelum makan anak-anak, sehingga pada saat kejadian terdapat 11 dari total 2.660 penerima manfaat mengalami gangguan pencernaan," katanya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN menerbitkan surat Nomor 4613/D.Tawas/09/2026 tertanggal 25 September 2026. Surat itu berisi pencabutan penghentian operasional sementara SPPG Gowa Pattallassang 2.

BGN menyatakan SPPG tersebut dapat kembali beroperasi pada Senin berikutnya. Namun, evaluasi terhadap SPPG yang sebelumnya dihentikan tetap dilakukan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore