Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 04.34 WIB

RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan yang Kuat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI perlu memperkuat mekanisme pengawasan di dalamnya.

Hal ini karena menurut dia, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah Undang-Undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.

"Di sini lah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan," kata Trubus dalam keterangan  diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/).

Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset salah satu regulasi yang sudah lama ditunggu publik dengan harapan negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.

Guru Besar Universitas Trisakti itu menilai kekhawatirannya akan kewenangan yang besar dalam regulasi tersebut tidaklah berlebihan.

Dia menilai kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.

"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuat ruang abuse of power," ujarnya.

Dalam konteks politik, kata dia, yang dikhawatirkan adalah perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore