Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 04.16 WIB

Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Dorongan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan setiap kewenangan yang akan diberikan kepada negara. Ihwal hal ini dikatakan Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah.

"Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik. Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” kata Trubus dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

Menurutnya, kehati-hatian menjadi semakin penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.

Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, menurut dia, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan.

"Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara," ucapnya.

Menurut dia, prinsip tersebut penting karena besarnya kewenangan negara harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan.

Trubus mengidentifikasi setidaknya tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi," ungkapnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore