
Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Trubus, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dengan pembentukan suatu tindak pidana baru.
"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Guru Besar Universitas Trisakti itu dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).
Ia melanjutkan "ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil."
Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual banyak berbicara mengenai mekanisme yang digunakan negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Situasinya, menurut dia, berbeda apabila illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru.
"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," tuturnya.
Menurut Trubus, pembedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap implementasi aturan nantinya. Kesalahan menempatkan norma, kata dia, dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.
"Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," ucap Trubus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022