Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 04.29 WIB

Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset

Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti. (Istimewa) - Image

Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Trubus, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dengan pembentukan suatu tindak pidana baru.

"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Guru Besar Universitas Trisakti itu dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

Ia melanjutkan "ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil."

Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual banyak berbicara mengenai mekanisme yang digunakan negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Situasinya, menurut dia, berbeda apabila illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru.

"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," tuturnya.

Menurut Trubus, pembedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap implementasi aturan nantinya. Kesalahan menempatkan norma, kata dia, dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.

"Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," ucap Trubus.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore