
Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membahas wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Trubus, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dengan pembentukan suatu tindak pidana baru.
"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Guru Besar Universitas Trisakti itu dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).
Ia melanjutkan "ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil."
Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual banyak berbicara mengenai mekanisme yang digunakan negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Situasinya, menurut dia, berbeda apabila illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru.
"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," tuturnya.
Menurut Trubus, pembedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap implementasi aturan nantinya. Kesalahan menempatkan norma, kata dia, dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.
"Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," ucap Trubus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022