Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 22.04 WIB

Kapolri Luncurkan Empat Inovasi Digital untuk Perkuat Pelayanan dan Keselamatan Lalu Lintas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (Mabes Polri) - Image

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (Mabes Polri)

JawaPos.com - Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum bagi Polri untuk mempercepat transformasi pelayanan lalu lintas. Perubahan diarahkan untuk menyederhanakan urusan masyarakat, meningkatkan transparansi pelayanan, dan menjaga keselamatan di jalan.

Semangat tersebut menjadi bagian dari Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, peringatan tahun ini menegaskan komitmen menghadirkan Polantas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Kapolri meluncurkan empat inovasi, yakni Pembayaran Tilang melalui Digital Korlantas, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi web SIAP JALAN.

Keempat inovasi tersebut menyentuh berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari penyelesaian tilang, dokumen kendaraan, pencetakan SIM, hingga kesiapan sebelum berkendara.

Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran titipan denda tilang secara digital. Prosesnya terhubung dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Setelah putusan pengadilan, apabila nilai denda lebih rendah dari uang yang dititipkan, selisihnya dikembalikan kepada pengguna melalui sistem.

STNK Digital membawa dokumen kendaraan ke dalam ponsel masyarakat. Data kendaraan terhubung dengan pangkalan data Korlantas dan dilengkapi kode QR dinamis tersertifikasi.

Selain mempermudah masyarakat dan petugas saat pemeriksaan, sistem tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen kendaraan.

Kemudahan juga diberikan melalui Kios SIM. Setelah melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C secara digital melalui layanan SINAR, masyarakat dapat mencetak sendiri SIM fisik dengan memindai kode QR SIM Digital.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore