Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 18.30 WIB

Korlantas Polri Perkuat 7 Indikator Kinerja dalam Renstra 2025-2029, Dari RSI hingga ETLE

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya. (Polri)

 

JawaPos.com - Korlantas Polri menyusun upaya peningkatan kualitas kerja. Terdapat 7 indikator utama yang termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Penguatan ini sekaligus rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. 
 
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan  pentingnya akuntabilitas dan pengukuran kinerja dalam pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Korlantas Polri 2025-2029. Setiap program dan kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara berkala.
 
"Terkait dengan rencana strategis Korlantas Polri 2025-2029 ini ada pertanggung jawaban rekan-rekan yang harus dijawab setiap periodik apakah itu setiap 3 bulan, setiap 6 bulan, setiap tahun," ujar Made Agus saat memimpin apel pagi di NTMC Polri, Jakarta, Senin (22/6).
 
Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas, polantas harus mempunyai dasar yang jelas. Sehingga, pertanggungjawabannya pun lebih akuntabel. 
 
 
"Bekerja harus berdasarkan landasan harus ada landasannya, harus ada dasar hukumnya jangan asal kerja, buka kembali apa yang namanya indikator kinerja utama Korlantas Polri itu ada 7," imbuhnya.
 
Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah Road Safety Index (RSI). Indikator ini sebagai roh dari tugas Korlantas Polri dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
 
"Road Safety Index ini adalah rohnya Korlantas Polri sebagai pejuang keselamatan. Road Safety Index ini adalah nilai yang terukur terkait dengan keselamatan ini ada rumusnya," jelasnya.
 
Polri juga rutin melakukan pengukuran RSI setiap triwulan. Hal ini sebagai dasar penyusunan langkah-langkah preemptive dan preventif di bidang keamanan dan keselamatan lalu lintas.
 
"Setiap 3 bulan sekali diukur Road Safety Index tahun 2025 itu seperti apa nah kemudian TW1, TW2, TW3 ini seperti apa dasar dari Road Safety Index itu adalah sebagai dasar rekan-rekan di Kamsel untuk melakukan tindakan pre-emptive jadi sasaran pre-emptive dan pre-ventifnya itu tepat IKU (Indikator Kinerja Utama) yang pertama," ungkapnya.
 
Indikator kinerja utama kedua diperuntukkan bagi fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident), khususnya dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
 
"IKU yang kedua untuk rekan-rekan regident ada 2 rekan-rekan Regident satu adalah terkait dengan Indeks Kepuasan masyarakat terkait dengan Pelayanan Publik Regident ini harus diukur," ucap Made Agus.
 
Selanjutnya terdapat poin Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perlu ada evaluasi rutin agar kebijakan berjalan ke arah yang telah ditargetkan.
 
Sementara, untuk bidang keamanan dan keselamatan (Kamsel), Road Safety Index dijadikan dasar dalam menyusun strategi edukasi dan kampanye budaya keselamatan berlalu lintas.
 
 
"Keempat ini untuk teman-teman Kamsel jadi dari Road Safety Index itu dijadikan dasar untuk menyusun pesan-pesan edukasi, budaya keselamatan itu persentasenya berapa, itu dihitung," jelasnya.
 
Poin kelima yaitu mengukur respons masyarakat terhadap berbagai program edukasi yang telah dijalankan. Tidak adanya umpan balik membuat program tidak berjalan sesuai target.
 
Selanjutnya, indikator keenam dan ketujuh berkaitan dengan fungsi penegakan hukum (Gakkum), terutama dalam peningkatan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas.
 
"Kemudian yang ke-6 ini untuk teman-teman Gakum Gakum ini ada tiga. 6 dan 7 itu adalah persentase ETLE harus meningkat. Yang ke-7 adalah terkait dengan Crime Clearance, kecelakaan lalu lintas," tandas Made Agus.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore